Beranda | Artikel
Penetapan Harga
Kamis, 11 Juli 2013

PENETAPAN HARGA (TAS’IR)

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Tas’ir yaitu penguasa atau wakilnya menetapkan untuk rakyat(nya) harga tertentu terhadap barang dan menundukkan pasar untuk memberlakukan hal itu serta memaksa masyarakat untuk melakukan jual beli dengan harga yang sudah ditetapkan.

Membatasi harga barang tidak boleh secara syar’i. Pada asalnya hal tersebut adalah haram, kecuali jika penguasa melihat adanya praktek permainan harga (yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu) atau ia melihat ketidakberesan yang nampak, maka dalam kondisi seperti ini ia boleh menentukan harga barang untuk mengatasi praktek permainan harga dan meredam tingginya harga barang yang melampaui batas.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...” [An-Nisaa’/4: 29]

Ketika terjadi tingginya harga barang-barang pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah! Tetapkanlah harga-harga barang untuk kami!” Lalu beliau berkata:

إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّيْ َلأَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى رَبِّيْ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكمْ يَطْلُبُنِى بِمَظْلَمَةٍ مِنْ دَمٍ وَلاَ مَالٍ.

Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan melepas serta yang memberi rizki, dan aku berharap dapat berjumpa dengan Rabb-ku dalam keadaan tidak seorang pun di antara kalian yang menuntutku lantaran kezhaliman (yang aku lakukan) pada jiwa dan harta (kalian).” [HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Anas Radhiyallahu anhu]

Seorang penguasa tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap manusia, namun secara syar’i tidak ada larangan baginya untuk menundukkan pasar dengan menetapkan harga tertentu dengan beberapa syarat, yaitu:

  1. Penetapan harga diberlakukan setelah melihat bahwa kebutuhan manusia mengharuskan hal itu.
  2. Tingginya harga barang yang melampaui batas disebabkan sedikitnya stok barang dan banyaknya konsumen (peminat).

Jika demikian keadaannya, maka pada dasarnya sebagaimana yang sudah diketahui dari beberapa dalil bahwa manusia diberi kebebasan untuk melakukan jual beli sesuai dengan tuntunan yang disyari’atkan. Jika nampak sesuatu yang mengharuskan untuk menetapkan harga, maka orang yang bertanggung jawab, yaitu penguasa berhak turut campur dalam masalah ini.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3667-penetapan-harga.html